UNSTOPPABLE (UNST)
Perusahaan kereta api berusaha menghentikan sebuah kereta barang tak berawak membawa cairan mudah terbakar dan gas beracun yang hilang kendali agar tidak menghancurkan kota. Sebelum terlambat, seorang veteran ahli mesin lokomotif (Denzel Washington) dan masinis muda (Chris Pine) berusaha untuk menghentikan kereta tersebut dari lokomotif yang berbeda
Jenis Film :
Action
Produser :
Tony Scott, Julie Yorn, Mimi Rogers
Produksi :
20th Century Fox
Homepage :
http://www.unstoppablemovie.com/
Durasi :
0
CAST AND CREW
Pemain :
Denzel Washington
Chris Pine
Rosario Dawson
Kevin Dunn
Ethan Suplee
Sutradara :
Tony Scott
Penulis :
Mark Bomback
Kamis, 18 November 2010
Kamis, 11 November 2010
DAFTAR PUSTAKA DAN KUTIPAN
DAFTAR.PUSTAKA.DAN.KUTIPAN
Pengertian.Daftar.Pustaka
Menurut Gorys Keraf (1997 :213) yang dimaksud dengan Daftar Pustaka atau Bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku. artikel-artikel. dan bahan-bahan penerbitan lainnya. yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sehagian dan karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam. Daftar Pustaka mungkin tidak penting artinya, tetapi bagi seorang sarjana seorang calon sarjana. atau scoring
cendekiawan. daftar kepustakaan itu merupakan suatu hat yang sangat penting.
Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu. para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu.
Dalam bab mengenai pengumpulan dan pengolahan data sudah diuraikan pula bagaimana caranya mcmpergunakan kcpustakaan. Serta bagaimana caranya mengumpulkan data-data yang diperlukan melalui kartu-kartu tik. Dalam hubungan ini. cara yang dipergunakan untuk mengumpulkan data- data itu (yaitu mempergunakan kartu tik yang berukuran 10 cmX12.5 cm) dapat dipergunakan untuk mengumpulkan data-data dalam menyusun.ketengkapan.suatu.karya.ilmiah .
2.Fungsi.Daftar.Pustaka
Fungsi sebuah Daftar Pustaka hendaknya secara tegas dibedakan dari fungsi sebuah catatan kaki. Referensi pada catatan kaki dipergunakan untuk menunjuk kepada sumber dan pernyataan atau ucapan yang dipergunakan dalam teks. Sebab itu referensi itu harus menunjuk dengan tepat tempat. dimana pembaca dapat menemukan pernyataan atau ucapan itu. Dalam hal ini selain pengarang, judul buku dan sebagainya. harus dicantumkan pu/a nomor halaman di mana pernyataan atau ucapan itu bisa dibaca. Sebaliknya sebuah Daftar Pustaka memberikan deskripsi yang penting tentang buku, majalah, harian itu secara keseluruhan. Karena itu fungsi catatan kaki dan Daftar Pustaka seluruhnya.tumpang-tindih.satu.sama.lain.
Di pihak lain Daftar Pustaka dapat pula dilihat dan segi lain. yaitu ía berfungsi sebagai pelengkap dan sebuah catatan kaki. Mengapa Daftar Pustaka itu dapat pula dilihat sebagai pelengkap? Karena bila seorang pembaca ingin mengetahui lebih lanjut tentang referensi yang terdapat pada catatan kaki. maka ia dapat mencarinya dalam Daftar Pustaka. Dalam Daftar Pustaka dapat mengetahui keterangan-keterangan yang lengkap mengenai.buku.atau.majalah.itu.
3.Unsur-unsur.Daftar.Pustaka
Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus tahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang.harus.dimasukkan.dalam.sebuah.Daftar.Pustaka.adalah:
(1).Nama.pengarang,.yang.dikutip.secara.lengkap.
(2).Judul.Buku,.termasuk.judul.tambahannya.
(3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dan.tebal.(jumlah.halaman).buku.tersebut.
(4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid..nomor.dan.tahun.
4..Bentuk.Daftar.Pustaka
Cara penyusunan Daftar Pustaka tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun Daftar Pustaka untuk buku agak berlainan dan majalah, dan majalah agak berlainan dari harian, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun Daftar Pustaka yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang,.judul,.dan.data-data.publikasi.
Daftar Pustaka disusun menurut urutan alfabetis dan nama pengarangnya. Untuk maksud tersebut nama-nama pengarang harus dibalikkan susunannya: nama keluarga, nama kecil, lalu gelar-gelar kalau ada. Jarak antara baris dengan baris adalab spasi rapat. Jarak antara pokok dengan pokok adalah spasi ganda. Tiap pokok disusun sejajar secara vertikal. dimulai dan pinggir margin kiri. sedangkan baris kedua,. Ketiga, dan seterusnya dan tiap pokok dimasukkan ke dalam tiga ketikan (bagi karya yang mempergunakan lima ketikan ke dalam untuk alinea baru) atau empat ketikan (bagi karya yang mempergunakan 7 ketikan ke dalam untuk alinca haru). Bita ada dua karya atau lebih ditulis oleh pengarang yang sama. maka pengulangan namanya dapat ditiadakan dengan menggantikan-nya dengan sebuah garis panjang. sepanjang lima atau tujuh ketikan, yang disusul dengan sebuah titik. Ada juga yang menghendaki panjangnya garis sesuai nama pengarang. Namun hal terakhir ini akan mengganggu dari segi estetis, karena nantinya ada garis yang pendek ada pula garis yang panjang sekali. terutama kalau nama pengarang itu panjang. Atau.karena.ada.dua.tiga.nama.pengarang.
Karena cara-cara untuk tiap jenis kepustakaan agak berlainan. Maka perhatikanlah ketentuan-ketentuan bagaimana menyusun urutan pengarang, judul dan data publikasi dan.tiap.jenis.kepustakaan.tersebut.
Macam-Macam.Daftar.Pustaka
a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok.yang.digarap.itu.
b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan.yang.angsung.bertalian.dengan.pokok.persoalan.yang.digarap.
c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis.
Contoh Daftar Pustaka Yang Baik Dan Benar:
* Assegaff, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1982, 9-10.
* Suf Kasman, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an, Jakarta, Penerbit Teraju, 2004, hlm. 22-23
* Sjahrir, Analisis Bursa Efek, cetakan pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, halaman 157. (Sjahrir, 1995, hal.157)
KUTIPAN
Kutipan adalah pengambilanalihan satuklimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan itu sendiri.
Kutipan sering kita pakai dalam penulisan karya ilmiah.Bahan-bahan yang dimasukkan dalam sebagai kutipan adalah bahan yang tidak/belum menjadi pengetahuan umum,hasil-hasil penelitian terbaru dan pendapat-pendapat seseorang yang tidak/belum menjadi pendapat umum.jadi,pendapat pribadi tidk perlu dimasukkan sebagai kutipan.
Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya.Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepadaorang yang pendapatnya dikutip,dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut.Cara penyebutan kutioan ada 2 cara,yaitu system catatan kaki dan sistem catatan langsung ( catatan perut ).Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.
Kutipan Langsung dan Tak Langsung
Pengutipan pendapat dari penulis lain dapat dilakukan dengan tiga bentuk di atas. Dalam praktiknya pada makalah atau karya tulis kutipan bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengutip:
1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.
Kutipan Tidak LangsungKutipan tidak langsung dilakukan apabila menggunakan bahasa sendiri dalam mengutip pendapat seseorang. Penulisannya terpadu dalam teks dan tidak perlu tanda kutip.
Misalnya :
Salimin (1990: 13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
Mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat (Salimin 1990:13)
Pengertian.Daftar.Pustaka
Menurut Gorys Keraf (1997 :213) yang dimaksud dengan Daftar Pustaka atau Bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku. artikel-artikel. dan bahan-bahan penerbitan lainnya. yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sehagian dan karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam. Daftar Pustaka mungkin tidak penting artinya, tetapi bagi seorang sarjana seorang calon sarjana. atau scoring
cendekiawan. daftar kepustakaan itu merupakan suatu hat yang sangat penting.
Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu. para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu.
Dalam bab mengenai pengumpulan dan pengolahan data sudah diuraikan pula bagaimana caranya mcmpergunakan kcpustakaan. Serta bagaimana caranya mengumpulkan data-data yang diperlukan melalui kartu-kartu tik. Dalam hubungan ini. cara yang dipergunakan untuk mengumpulkan data- data itu (yaitu mempergunakan kartu tik yang berukuran 10 cmX12.5 cm) dapat dipergunakan untuk mengumpulkan data-data dalam menyusun.ketengkapan.suatu.karya.ilmiah .
2.Fungsi.Daftar.Pustaka
Fungsi sebuah Daftar Pustaka hendaknya secara tegas dibedakan dari fungsi sebuah catatan kaki. Referensi pada catatan kaki dipergunakan untuk menunjuk kepada sumber dan pernyataan atau ucapan yang dipergunakan dalam teks. Sebab itu referensi itu harus menunjuk dengan tepat tempat. dimana pembaca dapat menemukan pernyataan atau ucapan itu. Dalam hal ini selain pengarang, judul buku dan sebagainya. harus dicantumkan pu/a nomor halaman di mana pernyataan atau ucapan itu bisa dibaca. Sebaliknya sebuah Daftar Pustaka memberikan deskripsi yang penting tentang buku, majalah, harian itu secara keseluruhan. Karena itu fungsi catatan kaki dan Daftar Pustaka seluruhnya.tumpang-tindih.satu.sama.lain.
Di pihak lain Daftar Pustaka dapat pula dilihat dan segi lain. yaitu ía berfungsi sebagai pelengkap dan sebuah catatan kaki. Mengapa Daftar Pustaka itu dapat pula dilihat sebagai pelengkap? Karena bila seorang pembaca ingin mengetahui lebih lanjut tentang referensi yang terdapat pada catatan kaki. maka ia dapat mencarinya dalam Daftar Pustaka. Dalam Daftar Pustaka dapat mengetahui keterangan-keterangan yang lengkap mengenai.buku.atau.majalah.itu.
3.Unsur-unsur.Daftar.Pustaka
Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus tahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang.harus.dimasukkan.dalam.sebuah.Daftar.Pustaka.adalah:
(1).Nama.pengarang,.yang.dikutip.secara.lengkap.
(2).Judul.Buku,.termasuk.judul.tambahannya.
(3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dan.tebal.(jumlah.halaman).buku.tersebut.
(4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid..nomor.dan.tahun.
4..Bentuk.Daftar.Pustaka
Cara penyusunan Daftar Pustaka tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun Daftar Pustaka untuk buku agak berlainan dan majalah, dan majalah agak berlainan dari harian, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun Daftar Pustaka yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang,.judul,.dan.data-data.publikasi.
Daftar Pustaka disusun menurut urutan alfabetis dan nama pengarangnya. Untuk maksud tersebut nama-nama pengarang harus dibalikkan susunannya: nama keluarga, nama kecil, lalu gelar-gelar kalau ada. Jarak antara baris dengan baris adalab spasi rapat. Jarak antara pokok dengan pokok adalah spasi ganda. Tiap pokok disusun sejajar secara vertikal. dimulai dan pinggir margin kiri. sedangkan baris kedua,. Ketiga, dan seterusnya dan tiap pokok dimasukkan ke dalam tiga ketikan (bagi karya yang mempergunakan lima ketikan ke dalam untuk alinea baru) atau empat ketikan (bagi karya yang mempergunakan 7 ketikan ke dalam untuk alinca haru). Bita ada dua karya atau lebih ditulis oleh pengarang yang sama. maka pengulangan namanya dapat ditiadakan dengan menggantikan-nya dengan sebuah garis panjang. sepanjang lima atau tujuh ketikan, yang disusul dengan sebuah titik. Ada juga yang menghendaki panjangnya garis sesuai nama pengarang. Namun hal terakhir ini akan mengganggu dari segi estetis, karena nantinya ada garis yang pendek ada pula garis yang panjang sekali. terutama kalau nama pengarang itu panjang. Atau.karena.ada.dua.tiga.nama.pengarang.
Karena cara-cara untuk tiap jenis kepustakaan agak berlainan. Maka perhatikanlah ketentuan-ketentuan bagaimana menyusun urutan pengarang, judul dan data publikasi dan.tiap.jenis.kepustakaan.tersebut.
Macam-Macam.Daftar.Pustaka
a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok.yang.digarap.itu.
b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan.yang.angsung.bertalian.dengan.pokok.persoalan.yang.digarap.
c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis.
Contoh Daftar Pustaka Yang Baik Dan Benar:
* Assegaff, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1982, 9-10.
* Suf Kasman, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an, Jakarta, Penerbit Teraju, 2004, hlm. 22-23
* Sjahrir, Analisis Bursa Efek, cetakan pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, halaman 157. (Sjahrir, 1995, hal.157)
KUTIPAN
Kutipan adalah pengambilanalihan satuklimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan itu sendiri.
Kutipan sering kita pakai dalam penulisan karya ilmiah.Bahan-bahan yang dimasukkan dalam sebagai kutipan adalah bahan yang tidak/belum menjadi pengetahuan umum,hasil-hasil penelitian terbaru dan pendapat-pendapat seseorang yang tidak/belum menjadi pendapat umum.jadi,pendapat pribadi tidk perlu dimasukkan sebagai kutipan.
Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya.Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepadaorang yang pendapatnya dikutip,dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut.Cara penyebutan kutioan ada 2 cara,yaitu system catatan kaki dan sistem catatan langsung ( catatan perut ).Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.
Kutipan Langsung dan Tak Langsung
Pengutipan pendapat dari penulis lain dapat dilakukan dengan tiga bentuk di atas. Dalam praktiknya pada makalah atau karya tulis kutipan bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengutip:
1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.
Kutipan Tidak LangsungKutipan tidak langsung dilakukan apabila menggunakan bahasa sendiri dalam mengutip pendapat seseorang. Penulisannya terpadu dalam teks dan tidak perlu tanda kutip.
Misalnya :
Salimin (1990: 13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
Mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat (Salimin 1990:13)
Jumat, 08 Oktober 2010
ILLEGAL LOGGING
LATAR BELAKANG
Permasalahan illegal logging (pembalakan liar) tidak pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Seperti fenomena gunung es, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari praktik pembalakan liar yang melibatkan masyarakat, korporat, aparat, dan pejabat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, kemudian menyebabkan bencana alam dan bencana ekonomi yang berkesinambungan.
Namun sampai sejauh ini penindakan terhadap pelaku pembalakan liar masih belum terlihat. Kondisi tersebut antara lain disebabkan rumitnya penanganan hukum terhadap kasus tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku yang jelas terbukti bersalah dapat dinyatakan bebas ketika sampai di pengadilan. Hal itu tentu saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat. Melihat fenomena hukum yang demikian, tentu saja pelaku pembalakan liar semakin leluasa melakukan aksinya sebab mereka merasa mudah melepaskan diri dari jeratan hukum.
PEMBAHASAN
Kegiatan penebangan hutan terutama untuk kebutuhan domestik, tentulah kegiatan yang sungguh sangat tua, mungkin sudah setua peradaban umat manusia. Pernyataan demikian tentulah tidak dapat dipungkiri, sehingga tidak diperlukan pembuktian-pembuktian. Tetapi penebangan komersil, itulah yang perlu disigi. Untuk menyingkat dan menyederhanakan, marilah kita lihat sejarah eksploitasi hutan Jawa.
Bahwa pada zaman kolonial Belanda, sumberdaya hutan (SDH) di Jawa sudah memasuki eksploitasi tahap kedua, karena eksploitasi tahap pertama sesungguhnya telah dimulai sejak jaman raja-raja. Pada zaman Kolonial, pelaku eksploitasi SDH adalah VOC dan pengusaha etnis Cina. Penebangan hutan pada masa itu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan kayu jati guna pembuatan kapal-kapal kayu yang industri perkapalannya berada di Pantai Utara Jawa dan industri perkapalan yang ada di Rotterdam dan Amsterdam. Hutan di Jawa sudah sejak 1200 dieksploitasi dan semakin meningkat usaha eksploitasi tersebut di masa VOC. Akibat dari eksploitasi tersebut maka secara perlahan-lahan tetapi pasti SDH di Jawa mengalami kerusakan, sejalan dengan bangkrutnya VOC akibat korupsi para pegawainya. Pemerintah Belanda sangat khawatir dengan kerusakan hutan jati di Jawa karena industri perkapalan di Rotterdam dan Amsterdam, akan bangkrut juga. Oleh karena itu ratu Belanda memerintahkan Gubernur Jendral Herman William Daendles pada tahun 1808-1811 untuk membangun hutan jati yang rusak di Jawa .
Dari pemaparan diatas, jelas terlihat sesungguhnya kerusakan hutan jati di Jawa sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi sudah terjadi sejak raja-raja feodal menguasi daratan Jawa dan mencapai puncaknya pada masa VOC. Menariknya, keinginan pemerintah Kolonial Belanda sebagai pengganti VOC untuk merehabilitasi hutan jati di Jawa bukanlah atas dasar niat untuk menyelamatkan hutan atau untuk menjaga jangan terjadi bencana, tetapi latar belakang utama adalah untuk menjaga pasokan bahan baku untuk industri perkapalan mereka. Sejak itulah eksploitasi SDH terus berlangsung sampai hari ini. Lalu bagaimanakah kondisi hutan Indonesia sebenarnya ?.
Secara sederhana, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, berdasarkan data Departemen Kehutanan, Januari 2005, hutan Indonesia telah terdegradasi seluas 59, 7 juta hektar dan lahan kritis mencapai 42, 1 juta hektar. Di huitan produksi, sekitar 21,1 juta hektar saat ini tidak ada pengelolanya, karena telah bangkrut dengan meninggalkan hutan yang rusak. Berbanding lurus dengan situasi itu, menurut Kementrian Lingkungan Hidup 2003, Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Dalam tahun yang sama tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Dalam periode itu juga, 19 propinsi lahan sawahnya terendam banjir, 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen, serta 66.838 hektar sawah puso .
Lalu bagaimana dengan hutan Jawa sendiri, menurut Forest Watch Indonesia (FWI), Luas hutan Jawa keseluruhan, menurut perkiraan GFW, pada tahun 1997 seluas 1,9 juta hektare. Luasan ini berada di bawah angka luasan hutan di Maluku (5,8 juta ha), Sulawesi (hampir 8 juta ha), dan jauh di bawah Papua dengan luasan 33 juta hektare lebih. Lebih jauh lagi, persentase hutan di Pulau Jawa sangat rendah, yaitu hanya 14 % dari total luas daratannya. Sementara di pulau besar lainnya masih terdapat 35-81 % hutan. Dari angka ini terlihat bahwa jika hutan di pulau lain masuk dalam kategori ‘rusak parah’, maka hutan Jawa masuk dalam kategori ‘telanjur dibiarkan rusak parah terlalu lama’. Dalam situasi demikian, Jawa merupakan pulau terpadat penduduknya, tepatnya, penduduk Jawa pada tahun 1999 adalah 116.324.536 jiwa. Luas pulau Jawa adalah 131.412 km2. Kepadatan penduduk Jawa adalah 887 jiwa/km2. Ada 6.381 desa di Jawa yang bertampalan dengan hutan atau berada di tengah hutan sepenuhnya. Jumlah desa hutan ini adalah seperempat jumlah desa di Jawa .
Dari data Departemen Kehutanan (2002) diketahui bahwa hutan rusak dan lahan kritis-yang berada di Daerah Aliran Sungai kritis di P Jawa-seluas 3.2 juta ha. Sekitar 0,6 juta ha terjadi di dalam kawasan hutan negara, atau 22 persen dari seluruh kawasan hutan negara, dan sisanya seluas 2,6 juta ha terjadi di luar kawasan hutan negara, atau 26 persen dari seluruh kawasan selain kawasan hutan negara. Dari gambaran tersebut dapat diketahui bahwa masalah lingkungan yang berkaitan dengan hutan, seperti kerusakan habitat satwa liar, kepunahan spesies, tata air, banjir, dan lain-lain di Jawa memang sudah sangat memprihatinkan. Dimana pengelolaan hutan di Jawa saat ini tergantung pada PT. Perhutani untuk kawasan hutan produksi dan sebagian hutan lindung, pemerintah daerah (pemda) untuk kawasan lindung dan hutan hak (milik masyarakat), maupun Departemen Kehutanan untuk kawasan konservasi .
Dari semua cerita sedih tersebut, lahir berbagai analisi yang mencoba mencarikan penyebab kerusakan hutan yang sangat parah. Salah satu analisa tersebut menyebutkan kontributor utama kerusakan hutan di Indonesia adalah aktifitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang mulai beroperasi sejak tahun 1970-an. Paling tidak hingga tahun 2001 pemerintah telah mengeluarkan izin HPH sebanyak 355 dengan luas total 38.025.891 hektar. Sebagian besar dari HPH itu bermasalah, karena merusak hutan dan menyingkirkan penduduk lokal dari kawasan hutan. Selain HPH, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan besar terutama kelapa sawit juga merupakan penyebab kerusakan hutan yang cukup signifikan. Hingga tahun 2000, pemerintah telah mengeluarkan izin HTI sebanyak 175 dengan luas total 7.861.251 hektar. Diperkirakan hanya 2 juta ha lahan yaang telah ditanami, sedangkan sisanya menjadi lahan terbuka yang terlantar dan tidak produktif. Kesenjangan antara permintaan dan pasokan kayu legal mencapai 35-40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan tersebut dipenuhi dari Pembalakan haram (Ilegal logging). Industri pengolahan kayu yang bergantung terhadap kayu yang ditebang secara illegal mencapai 65% dari pasokan total ditahun 2000.10 Data World Bank menyebutkan hingga tahun 1990 volume kerusakan hutan akibat pembalakan haram telah mencapai 80.000 hektar . Sementara itu penebangan liar dan perdagangan produk hasil hutan ilegal merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di negara-negara berkembang, dan menambah kemiskinan masyarakat pedesaan yang hidupnya tergantung kepada hasil hutan. Kerugian akibat hilangnya pendapatan negara berkembang diperkirakan antara Euro 10 – 15 milyard per tahun .
Makalah singkat ini akan memaparkan tentang kebijakan Illegal Logging dalam konteks kebijakan dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya, terutama situasi yang dihadapi oleh petani tepi hutan Jawa. Makalah ini adalah tulisan awal tentang situasi-situsi petani Jawa, khususnya yang hidup dalam kawasan hutan maupun disekitar kawasan hutan.
Sampai sejauh ini, tidak ada satupun peraturan perundangan memberikan pengertian (definisi) resmi terhadap Illegal logging, padahal pengertian sehingga menjadi sangat penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk kedalam lingkup Illegal logging. Disinilah salah titik masuk yang menyebabkan operasi pemberantasan Illegal logging cendrung mengenai masyarakat.
Dalam pendekatan kata-kata, Illegal logging terdiri dari kata Illegal dan Logging. Arti kata Illegaal/onwettig (belanda) adalah tidak syah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hokum . Sedangkan onwettig berarti tidak syah, haram, melanggar undang-undang, bertentangan dengan undang-undang . Sementara itu arti kata Logging adalah kegiatan untuk menebang kayu. Maka dalam pendekatan sederhana kita dapat mengartikan Illegal logging sebagai penebangan kayu yang melanggar peraturan perundangan. Sebagian kelompok menyebut Illegal logging dengan kata pembalakan liar, penebangan liar atau penebangan tanpa izin.
Untuk peristilahan, setidaknya ada dua peraturan perundangan yang menyebut Illegal logging sebagai penebangan kayu Ilegal yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2001 Tentang Pemberantasan penebangan kayu illegal (illegal logging) Dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem Leuser dan taman nasional tanjung puting dan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Untuk memudahkan, dalam makalah ini akan digunakan istilah penebangan kayu illegal (PKI).
Sebagai disampaikan diatas, aturan tentang Illegal logging tidak terdapat pada satu aturan perundangan saja. Dalam proses penelusuran ditemukan sekitar 150 peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai illegal logging,diantaranya ; 1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 2) UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, 3) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, 4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 5) PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, 6) PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, 7) PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, 8) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan 9) PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar .
Dengan menggunakan pendekatan fungsi hutan berdasarkan UU 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUK), dimana hutan dikelompokkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi konserfasi, fungsi lindung dan fungsi produksi . Termasuk kedalam fungsi konserfasi, terdapat hutan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru . Maka aturan tentang PKI itu tersebar pada aturan kehutanan dalam lingkup konserfasi, lindung dan produksi.
Tetapi sebelum masuk lebih jauh, ada baiknya kita lihat terlebih dulu aturan yang terdapat pada Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, karena inilah aturan pertama yang menyebut istilah PKI dengan lingkup berlaku, seluruh Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada para pejabat terkait untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:
a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
Dewasa ini pada aturan kehutanan setingkat undang-undang, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang krusial merumuskan perbuatan-perbuatan PKI yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UUK), UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konserfasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam ketiga UU ini diatur beberapa kegiatan yang termasuk kedalam TKI.
ILLEGAL LOGGING DI JAWA
Jauh dipedalam Kalimantan Barat, penulis bertemu dengan satu orang penduduk asli setempat ketika dengan takjub memandang hutan tropis yang dengan sangat cepat telah berubah menjadi bentangan palm-palm raksasa (Sawit). Diketertegunan saya bertanya, siapakah yang memiliki kawasan hutan ini ?. Dengan antusias penduduk itu menceritakan bahwa hutan itu milik suku kami, dulu diareal itu terdapat tembawang dan nanti ketika perkebunan ini telah selesai, hutan ini harus kembali kepada kami, karena kami pemiliknya. Dalam pertemuan tidak lama setelah itu di sebuah pegunungan di pejalaman pulau Jawa, pertanyaan yang sama penulis tanyakan pada sekelompok masyarakat. Masyarakat itu menjawab, hutan ini milik negara, tetapi negara tentu untuk mensejahterakan rakyat. Kedua kejadian tersebut memberikan gambaran kepada kita bagaimana pandangan masyarakat terhadap keberadaan hutan didaerahnya.
KESIMPULAN
1. Peraturan perundangan kehutanan dan peraturan terkait tidak memberikan definisi/pengertian baku tentang apa yang dimaksud dengan Illegal Logging. Peraturan perundangan yang ada hanya memberikan peristilahan resmi yaitu Penebangan Kayu Ilegal (PKI).
2. Unsur pasal-pasal krusial yang mengatur tentang PKI seperti apa yang ditentukan dalam Pasal 50 UUK cendrung hanya dapat menjerat pelaku lapangan dan karena unsur-unsur yang sangat sederhana, maka petani yang tinggal dalam kawasan maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan cendrung menjadi korban yang empuk bagi pidana PKI.
3. Model pengelolaan hutan yang dikembangkan secara tidak langsung menyebabkan akses terhadap hutan tertutup bagi masyarakat, dan kalaupun dibuka, hanya untuk kebutuhan tertentu dan dalam luasan minimal.
4. Sejarah kebijakan hutan Jawa, telah berabad-abad mengabaikan keberadaan ”penduduk Asli” petani yang tinggal dalam kawasan maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga ketidak adilan itu seolah-olah diterima menjadi sebuah keniscayaan sosial mereka.
5. Di Jawa, factor penting yang sangat mempengaruhi TPI adalah konflik tenurial hutan, dimana di Jawa tinggi sekali angka dan persentase petani gurem yang tentu saja berada pada garis kemiskinan. Karena kebutuhan kan tanah sangat tinggi, tekanan atas hutan juga kuat.
REKOMENDASI
1. Perlu penetapan definisi dan ruang lingkup Illegal Logging / PKI dan perbaikan beberapa aturan yang relefan misalnya UUK.
2. Untuk menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat dalam operasi pemberantasan PKI, sudah menjadi keniscayaan bahwa konflik-konflik kehutanan dan tata batas hutan harus diselesaikan.
3. Khusus untuk Jawa, hak ekslusif Perum Perhutani dalam mengelola hutan produksi mulai dari Banten sampai ke Jawa Timur perlu dipertimbangkan lagi.
4. Masalah-masalah kehutanan yang berakar dari kemiskinan petani gurem atas tanah di Jawa harus segera diselesaikan, karena kalau tidak, maka masalah-masalah kehutanan Jawa tidak akan terselesaikan.
5. Pendekatan yang arogan dalam penanganan masalah kehutanan Jawa akan menyebabkan eskalasi konflik kehutanan akan semakin tinggi. Sehingga perlu pendekatan yang lebih inofatif.
Permasalahan illegal logging (pembalakan liar) tidak pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Seperti fenomena gunung es, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari praktik pembalakan liar yang melibatkan masyarakat, korporat, aparat, dan pejabat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, kemudian menyebabkan bencana alam dan bencana ekonomi yang berkesinambungan.
Namun sampai sejauh ini penindakan terhadap pelaku pembalakan liar masih belum terlihat. Kondisi tersebut antara lain disebabkan rumitnya penanganan hukum terhadap kasus tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku yang jelas terbukti bersalah dapat dinyatakan bebas ketika sampai di pengadilan. Hal itu tentu saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat. Melihat fenomena hukum yang demikian, tentu saja pelaku pembalakan liar semakin leluasa melakukan aksinya sebab mereka merasa mudah melepaskan diri dari jeratan hukum.
PEMBAHASAN
Kegiatan penebangan hutan terutama untuk kebutuhan domestik, tentulah kegiatan yang sungguh sangat tua, mungkin sudah setua peradaban umat manusia. Pernyataan demikian tentulah tidak dapat dipungkiri, sehingga tidak diperlukan pembuktian-pembuktian. Tetapi penebangan komersil, itulah yang perlu disigi. Untuk menyingkat dan menyederhanakan, marilah kita lihat sejarah eksploitasi hutan Jawa.
Bahwa pada zaman kolonial Belanda, sumberdaya hutan (SDH) di Jawa sudah memasuki eksploitasi tahap kedua, karena eksploitasi tahap pertama sesungguhnya telah dimulai sejak jaman raja-raja. Pada zaman Kolonial, pelaku eksploitasi SDH adalah VOC dan pengusaha etnis Cina. Penebangan hutan pada masa itu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan kayu jati guna pembuatan kapal-kapal kayu yang industri perkapalannya berada di Pantai Utara Jawa dan industri perkapalan yang ada di Rotterdam dan Amsterdam. Hutan di Jawa sudah sejak 1200 dieksploitasi dan semakin meningkat usaha eksploitasi tersebut di masa VOC. Akibat dari eksploitasi tersebut maka secara perlahan-lahan tetapi pasti SDH di Jawa mengalami kerusakan, sejalan dengan bangkrutnya VOC akibat korupsi para pegawainya. Pemerintah Belanda sangat khawatir dengan kerusakan hutan jati di Jawa karena industri perkapalan di Rotterdam dan Amsterdam, akan bangkrut juga. Oleh karena itu ratu Belanda memerintahkan Gubernur Jendral Herman William Daendles pada tahun 1808-1811 untuk membangun hutan jati yang rusak di Jawa .
Dari pemaparan diatas, jelas terlihat sesungguhnya kerusakan hutan jati di Jawa sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi sudah terjadi sejak raja-raja feodal menguasi daratan Jawa dan mencapai puncaknya pada masa VOC. Menariknya, keinginan pemerintah Kolonial Belanda sebagai pengganti VOC untuk merehabilitasi hutan jati di Jawa bukanlah atas dasar niat untuk menyelamatkan hutan atau untuk menjaga jangan terjadi bencana, tetapi latar belakang utama adalah untuk menjaga pasokan bahan baku untuk industri perkapalan mereka. Sejak itulah eksploitasi SDH terus berlangsung sampai hari ini. Lalu bagaimanakah kondisi hutan Indonesia sebenarnya ?.
Secara sederhana, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, berdasarkan data Departemen Kehutanan, Januari 2005, hutan Indonesia telah terdegradasi seluas 59, 7 juta hektar dan lahan kritis mencapai 42, 1 juta hektar. Di huitan produksi, sekitar 21,1 juta hektar saat ini tidak ada pengelolanya, karena telah bangkrut dengan meninggalkan hutan yang rusak. Berbanding lurus dengan situasi itu, menurut Kementrian Lingkungan Hidup 2003, Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Dalam tahun yang sama tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Dalam periode itu juga, 19 propinsi lahan sawahnya terendam banjir, 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen, serta 66.838 hektar sawah puso .
Lalu bagaimana dengan hutan Jawa sendiri, menurut Forest Watch Indonesia (FWI), Luas hutan Jawa keseluruhan, menurut perkiraan GFW, pada tahun 1997 seluas 1,9 juta hektare. Luasan ini berada di bawah angka luasan hutan di Maluku (5,8 juta ha), Sulawesi (hampir 8 juta ha), dan jauh di bawah Papua dengan luasan 33 juta hektare lebih. Lebih jauh lagi, persentase hutan di Pulau Jawa sangat rendah, yaitu hanya 14 % dari total luas daratannya. Sementara di pulau besar lainnya masih terdapat 35-81 % hutan. Dari angka ini terlihat bahwa jika hutan di pulau lain masuk dalam kategori ‘rusak parah’, maka hutan Jawa masuk dalam kategori ‘telanjur dibiarkan rusak parah terlalu lama’. Dalam situasi demikian, Jawa merupakan pulau terpadat penduduknya, tepatnya, penduduk Jawa pada tahun 1999 adalah 116.324.536 jiwa. Luas pulau Jawa adalah 131.412 km2. Kepadatan penduduk Jawa adalah 887 jiwa/km2. Ada 6.381 desa di Jawa yang bertampalan dengan hutan atau berada di tengah hutan sepenuhnya. Jumlah desa hutan ini adalah seperempat jumlah desa di Jawa .
Dari data Departemen Kehutanan (2002) diketahui bahwa hutan rusak dan lahan kritis-yang berada di Daerah Aliran Sungai kritis di P Jawa-seluas 3.2 juta ha. Sekitar 0,6 juta ha terjadi di dalam kawasan hutan negara, atau 22 persen dari seluruh kawasan hutan negara, dan sisanya seluas 2,6 juta ha terjadi di luar kawasan hutan negara, atau 26 persen dari seluruh kawasan selain kawasan hutan negara. Dari gambaran tersebut dapat diketahui bahwa masalah lingkungan yang berkaitan dengan hutan, seperti kerusakan habitat satwa liar, kepunahan spesies, tata air, banjir, dan lain-lain di Jawa memang sudah sangat memprihatinkan. Dimana pengelolaan hutan di Jawa saat ini tergantung pada PT. Perhutani untuk kawasan hutan produksi dan sebagian hutan lindung, pemerintah daerah (pemda) untuk kawasan lindung dan hutan hak (milik masyarakat), maupun Departemen Kehutanan untuk kawasan konservasi .
Dari semua cerita sedih tersebut, lahir berbagai analisi yang mencoba mencarikan penyebab kerusakan hutan yang sangat parah. Salah satu analisa tersebut menyebutkan kontributor utama kerusakan hutan di Indonesia adalah aktifitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang mulai beroperasi sejak tahun 1970-an. Paling tidak hingga tahun 2001 pemerintah telah mengeluarkan izin HPH sebanyak 355 dengan luas total 38.025.891 hektar. Sebagian besar dari HPH itu bermasalah, karena merusak hutan dan menyingkirkan penduduk lokal dari kawasan hutan. Selain HPH, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan besar terutama kelapa sawit juga merupakan penyebab kerusakan hutan yang cukup signifikan. Hingga tahun 2000, pemerintah telah mengeluarkan izin HTI sebanyak 175 dengan luas total 7.861.251 hektar. Diperkirakan hanya 2 juta ha lahan yaang telah ditanami, sedangkan sisanya menjadi lahan terbuka yang terlantar dan tidak produktif. Kesenjangan antara permintaan dan pasokan kayu legal mencapai 35-40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan tersebut dipenuhi dari Pembalakan haram (Ilegal logging). Industri pengolahan kayu yang bergantung terhadap kayu yang ditebang secara illegal mencapai 65% dari pasokan total ditahun 2000.10 Data World Bank menyebutkan hingga tahun 1990 volume kerusakan hutan akibat pembalakan haram telah mencapai 80.000 hektar . Sementara itu penebangan liar dan perdagangan produk hasil hutan ilegal merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di negara-negara berkembang, dan menambah kemiskinan masyarakat pedesaan yang hidupnya tergantung kepada hasil hutan. Kerugian akibat hilangnya pendapatan negara berkembang diperkirakan antara Euro 10 – 15 milyard per tahun .
Makalah singkat ini akan memaparkan tentang kebijakan Illegal Logging dalam konteks kebijakan dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya, terutama situasi yang dihadapi oleh petani tepi hutan Jawa. Makalah ini adalah tulisan awal tentang situasi-situsi petani Jawa, khususnya yang hidup dalam kawasan hutan maupun disekitar kawasan hutan.
Sampai sejauh ini, tidak ada satupun peraturan perundangan memberikan pengertian (definisi) resmi terhadap Illegal logging, padahal pengertian sehingga menjadi sangat penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk kedalam lingkup Illegal logging. Disinilah salah titik masuk yang menyebabkan operasi pemberantasan Illegal logging cendrung mengenai masyarakat.
Dalam pendekatan kata-kata, Illegal logging terdiri dari kata Illegal dan Logging. Arti kata Illegaal/onwettig (belanda) adalah tidak syah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hokum . Sedangkan onwettig berarti tidak syah, haram, melanggar undang-undang, bertentangan dengan undang-undang . Sementara itu arti kata Logging adalah kegiatan untuk menebang kayu. Maka dalam pendekatan sederhana kita dapat mengartikan Illegal logging sebagai penebangan kayu yang melanggar peraturan perundangan. Sebagian kelompok menyebut Illegal logging dengan kata pembalakan liar, penebangan liar atau penebangan tanpa izin.
Untuk peristilahan, setidaknya ada dua peraturan perundangan yang menyebut Illegal logging sebagai penebangan kayu Ilegal yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2001 Tentang Pemberantasan penebangan kayu illegal (illegal logging) Dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem Leuser dan taman nasional tanjung puting dan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Untuk memudahkan, dalam makalah ini akan digunakan istilah penebangan kayu illegal (PKI).
Sebagai disampaikan diatas, aturan tentang Illegal logging tidak terdapat pada satu aturan perundangan saja. Dalam proses penelusuran ditemukan sekitar 150 peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai illegal logging,diantaranya ; 1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 2) UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, 3) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, 4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 5) PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, 6) PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, 7) PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, 8) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan 9) PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar .
Dengan menggunakan pendekatan fungsi hutan berdasarkan UU 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUK), dimana hutan dikelompokkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi konserfasi, fungsi lindung dan fungsi produksi . Termasuk kedalam fungsi konserfasi, terdapat hutan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru . Maka aturan tentang PKI itu tersebar pada aturan kehutanan dalam lingkup konserfasi, lindung dan produksi.
Tetapi sebelum masuk lebih jauh, ada baiknya kita lihat terlebih dulu aturan yang terdapat pada Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, karena inilah aturan pertama yang menyebut istilah PKI dengan lingkup berlaku, seluruh Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada para pejabat terkait untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:
a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
Dewasa ini pada aturan kehutanan setingkat undang-undang, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang krusial merumuskan perbuatan-perbuatan PKI yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UUK), UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konserfasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam ketiga UU ini diatur beberapa kegiatan yang termasuk kedalam TKI.
ILLEGAL LOGGING DI JAWA
Jauh dipedalam Kalimantan Barat, penulis bertemu dengan satu orang penduduk asli setempat ketika dengan takjub memandang hutan tropis yang dengan sangat cepat telah berubah menjadi bentangan palm-palm raksasa (Sawit). Diketertegunan saya bertanya, siapakah yang memiliki kawasan hutan ini ?. Dengan antusias penduduk itu menceritakan bahwa hutan itu milik suku kami, dulu diareal itu terdapat tembawang dan nanti ketika perkebunan ini telah selesai, hutan ini harus kembali kepada kami, karena kami pemiliknya. Dalam pertemuan tidak lama setelah itu di sebuah pegunungan di pejalaman pulau Jawa, pertanyaan yang sama penulis tanyakan pada sekelompok masyarakat. Masyarakat itu menjawab, hutan ini milik negara, tetapi negara tentu untuk mensejahterakan rakyat. Kedua kejadian tersebut memberikan gambaran kepada kita bagaimana pandangan masyarakat terhadap keberadaan hutan didaerahnya.
KESIMPULAN
1. Peraturan perundangan kehutanan dan peraturan terkait tidak memberikan definisi/pengertian baku tentang apa yang dimaksud dengan Illegal Logging. Peraturan perundangan yang ada hanya memberikan peristilahan resmi yaitu Penebangan Kayu Ilegal (PKI).
2. Unsur pasal-pasal krusial yang mengatur tentang PKI seperti apa yang ditentukan dalam Pasal 50 UUK cendrung hanya dapat menjerat pelaku lapangan dan karena unsur-unsur yang sangat sederhana, maka petani yang tinggal dalam kawasan maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan cendrung menjadi korban yang empuk bagi pidana PKI.
3. Model pengelolaan hutan yang dikembangkan secara tidak langsung menyebabkan akses terhadap hutan tertutup bagi masyarakat, dan kalaupun dibuka, hanya untuk kebutuhan tertentu dan dalam luasan minimal.
4. Sejarah kebijakan hutan Jawa, telah berabad-abad mengabaikan keberadaan ”penduduk Asli” petani yang tinggal dalam kawasan maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga ketidak adilan itu seolah-olah diterima menjadi sebuah keniscayaan sosial mereka.
5. Di Jawa, factor penting yang sangat mempengaruhi TPI adalah konflik tenurial hutan, dimana di Jawa tinggi sekali angka dan persentase petani gurem yang tentu saja berada pada garis kemiskinan. Karena kebutuhan kan tanah sangat tinggi, tekanan atas hutan juga kuat.
REKOMENDASI
1. Perlu penetapan definisi dan ruang lingkup Illegal Logging / PKI dan perbaikan beberapa aturan yang relefan misalnya UUK.
2. Untuk menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat dalam operasi pemberantasan PKI, sudah menjadi keniscayaan bahwa konflik-konflik kehutanan dan tata batas hutan harus diselesaikan.
3. Khusus untuk Jawa, hak ekslusif Perum Perhutani dalam mengelola hutan produksi mulai dari Banten sampai ke Jawa Timur perlu dipertimbangkan lagi.
4. Masalah-masalah kehutanan yang berakar dari kemiskinan petani gurem atas tanah di Jawa harus segera diselesaikan, karena kalau tidak, maka masalah-masalah kehutanan Jawa tidak akan terselesaikan.
5. Pendekatan yang arogan dalam penanganan masalah kehutanan Jawa akan menyebabkan eskalasi konflik kehutanan akan semakin tinggi. Sehingga perlu pendekatan yang lebih inofatif.
Jumat, 01 Oktober 2010
Pengolahan Citra Sinar X dalam Bidang Kedokteran
Pengolahan Citra Sinar X dalam Bidang Kedokteran
LATAR BELAKANG
Sinar X ditemukan pertama kali oleh fisikawan berkebangsaan Jerman Wilhelm C.
Roentgen pada tanggal 8 November 1895. Saat itu Roentgen bekerja menggunakan tabung
Crookes di laboratoriumnya di Universitas Wurzburg. Dia mengamati nyala hijau padatabung yang sebelumnya menarik perhatian Crookes. Roentgen selanjutnya mencobamenutup tabung itu dengan kertas hitam dengan harapan agar tidak ada cahaya tampak yangdapat lewat. Namun setelah ditutup ternyata masih ada sesuatu yang dapat lewat. Roentgenmenyimpulkan bahwa ada sinar sinar tidak tampak yang mampu menerobos kertas hitamtersebut.
Pada saat Roentgen menyalakan sumber listrik tabung untuk penelitian sinar katoda,
beliau mendapatkan bahwa ada sejenis cahaya berpendar pada layar yang terbuat daribar ium
platino cyanida yang kebetulan berada di dekatnya. Jika sumber listrik dipadamkan, maka
cahaya pendar pun hilang. Roentgen segera menyadari bahwa sejenis sinar yang tidakkelihatan telah muncul dari dalam tabung sinar katoda. Karena sebelumnya tidak pernahdikenal, maka sinar ini diberi nama sinar X. Namun untuk menghargai jasa beliau dalampenemuan ini maka seringkali sinar X itu dinamai juga sinar Roentgen.
Nyala hijau yang terlihat oleh Crookes dan Roentgen akhirnya diketahui bahwa sinartersebut tak lain adalah gelombang cahaya yang dipancarkan oleh dinding kaca pada tabungsewaktu elektron menabrak dinding itu, sebagai akibat terjadinya pelucutan listrik melaluigas yang masih tersisa di dalam tabung. Pada saat yang bersamaan elektron itu merangsangatom pada kaca untuk mengeluarkan gelombang elektromagnetik yang panjanggelombangnya sangat pendek dalam bentuk sinar X. Sejak saat itu para ahli fisika telahmengetahui bahwa sinar X dapat dihasilkan bila elektron dengan kecepatan yang sangattinggi menabrak atom
Tergiur oleh penemuannya yang tidak sengaja itu, Roentgen memusatkanperhatiannya pada penyelidikan sinar X. Dari penyelidikan itu beliau mendapatkan bahwasinar X dapat memendarkan berbagai jenis bahan kimia. Sinar X juga dapat menembusberbagai materi yang tidak dapat ditembus oleh sinar tampak biasa yang sudah dikenal padasaat itu. Di samping itu, Roentgen juga bisa melihat bayangan tulang tangannya pada layaryang berpendar dengan cara menempatkan tangannya di antara tabung sinar katoda dan layar.Dari hasil penyelidikan berikutnya diketahui bahwa sinar X ini merambat menempuhperjalanan lurus dan tidak dibelokkan baik oleh medan listrik maupun medan magnet. Atasjasa jasa Roentgen dalam menemukan dan mempelajari sinar X ini, maka pada tahun 1901beliau dianugerahi Hadiah Nobel Bidang Fisika yang untuk pertama kalinya diberikan dalambidang ini. Penemuan Sinar X ternyata mampu mengantarkan ke arah terjadinya perubahanmendasar dalam bidang kedokteran. Dalam kegiatan medik, Sinar X dapat dimanfaatkanuntuk diagnosa maupun terapi. Dengan penemuan sinar X ini, informasi mengenai tubuhmanusia menjadi mudah diperoleh tanpa perlu melakukan operasi bedah.
Aplikasi Pesawat Sinar X dalam Berbagai Bidang
Kedokteran nuklir merupakan cabang ilmu kedokteran yang menggunakan sumberradiasi terbuka berasal dari disintegrasi inti radionuklida buatan, untuk mempelajariperubahan fisiologi, anatomi dan biokimia, sehingga dapat digunakan untuk tujuandiagnostik, terapi dan penelitian kedokteran. Radioisotop dapat dimasukkan ke tubuh pasien(studi in vivo) maupun hanya direaksikan saja dengan bahan biologis antara lain darah,cairan lambung, urine, dan sebagainya, yang diambil dari tubuh pasien, yang lebih dikenalsebagai studi in vitro (dalam gelas percobaan).Pada studi in vivo, setelah radioisotop dapatdimasukkan ke tubuh pasien melalui mulut, suntikan, atau dihirup lewat hidung, makainformasi yang dapat diperoleh dari pasien dapat berupa:
Citra atau gambar dari organ/bagian tubu pasien yang diperoleh dengan bantuan peralatan kamera gamma ataupun kamera positron (teknik imaging). Kurva kurva kinetika radioisotope dalam organ/bagian tubuh tertentu dan angka-angka yang menggambarkan akumulasi radiostop dalam organ/bagian tubuh tertentu Pesawat sinar X di samping icitra atau gambar yang diperoleh dengan kamera gamma ataupun kamera positron Radioaktivitas yang terdapat dalam contoh bahan biologis, darah, urine dll yang diambil dari tubuh pasien, dicacah dengan instrumen yang dirangkaikan pada detektorradiasi (teknik non imaging).
Data yang diperoleh baik dengan teknik imaging maupun teknik non imagingmemberikan informasi mengenai fungsi organ yang diperiksa. Pencitraan (imaging) padakedokteran nuklir dalam beberapa hal berbeda dengan pencitraan dalam radiologi
1.Aplikasi Pesawat Sinar X dalam Bidang Pengobatan
•
Analisis kondisi tulang. Pemotretan tulang tengkorak dengan pesawat sinar X
Penentuan Kerapatan Tulang Dengan Bone Densitometer
Pengukuran kerapatan tulang dilakukan dengan cara menyinari tulang dengan radiasigamma atau sinar X. Berdasarkan banyaknya radiasi gamma atau sinar X yang diserap tulangyang diperiksa maka dapat ditentukan konsentrasi mineral kalsium dalam tulang. Perhitungandilakukan oleh komputer yang dipasang pada alat bone densitometer tersebut. Teknik inibermanfaat sebagai alat bantu diagnosis kekeroposan tulang (osteoporosis) yang seringmenyerang wanita pada usia menupause (mati haid) sehingga menyebabkan tulang mudah patah.
SUMBER :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/e/eb/Dental_x ray.jpg
http://www.scribd.com/doc/21891859/sinarx
LATAR BELAKANG
Sinar X ditemukan pertama kali oleh fisikawan berkebangsaan Jerman Wilhelm C.
Roentgen pada tanggal 8 November 1895. Saat itu Roentgen bekerja menggunakan tabung
Crookes di laboratoriumnya di Universitas Wurzburg. Dia mengamati nyala hijau padatabung yang sebelumnya menarik perhatian Crookes. Roentgen selanjutnya mencobamenutup tabung itu dengan kertas hitam dengan harapan agar tidak ada cahaya tampak yangdapat lewat. Namun setelah ditutup ternyata masih ada sesuatu yang dapat lewat. Roentgenmenyimpulkan bahwa ada sinar sinar tidak tampak yang mampu menerobos kertas hitamtersebut.
Pada saat Roentgen menyalakan sumber listrik tabung untuk penelitian sinar katoda,
beliau mendapatkan bahwa ada sejenis cahaya berpendar pada layar yang terbuat daribar ium
platino cyanida yang kebetulan berada di dekatnya. Jika sumber listrik dipadamkan, maka
cahaya pendar pun hilang. Roentgen segera menyadari bahwa sejenis sinar yang tidakkelihatan telah muncul dari dalam tabung sinar katoda. Karena sebelumnya tidak pernahdikenal, maka sinar ini diberi nama sinar X. Namun untuk menghargai jasa beliau dalampenemuan ini maka seringkali sinar X itu dinamai juga sinar Roentgen.
Nyala hijau yang terlihat oleh Crookes dan Roentgen akhirnya diketahui bahwa sinartersebut tak lain adalah gelombang cahaya yang dipancarkan oleh dinding kaca pada tabungsewaktu elektron menabrak dinding itu, sebagai akibat terjadinya pelucutan listrik melaluigas yang masih tersisa di dalam tabung. Pada saat yang bersamaan elektron itu merangsangatom pada kaca untuk mengeluarkan gelombang elektromagnetik yang panjanggelombangnya sangat pendek dalam bentuk sinar X. Sejak saat itu para ahli fisika telahmengetahui bahwa sinar X dapat dihasilkan bila elektron dengan kecepatan yang sangattinggi menabrak atom
Tergiur oleh penemuannya yang tidak sengaja itu, Roentgen memusatkanperhatiannya pada penyelidikan sinar X. Dari penyelidikan itu beliau mendapatkan bahwasinar X dapat memendarkan berbagai jenis bahan kimia. Sinar X juga dapat menembusberbagai materi yang tidak dapat ditembus oleh sinar tampak biasa yang sudah dikenal padasaat itu. Di samping itu, Roentgen juga bisa melihat bayangan tulang tangannya pada layaryang berpendar dengan cara menempatkan tangannya di antara tabung sinar katoda dan layar.Dari hasil penyelidikan berikutnya diketahui bahwa sinar X ini merambat menempuhperjalanan lurus dan tidak dibelokkan baik oleh medan listrik maupun medan magnet. Atasjasa jasa Roentgen dalam menemukan dan mempelajari sinar X ini, maka pada tahun 1901beliau dianugerahi Hadiah Nobel Bidang Fisika yang untuk pertama kalinya diberikan dalambidang ini. Penemuan Sinar X ternyata mampu mengantarkan ke arah terjadinya perubahanmendasar dalam bidang kedokteran. Dalam kegiatan medik, Sinar X dapat dimanfaatkanuntuk diagnosa maupun terapi. Dengan penemuan sinar X ini, informasi mengenai tubuhmanusia menjadi mudah diperoleh tanpa perlu melakukan operasi bedah.
Aplikasi Pesawat Sinar X dalam Berbagai Bidang
Kedokteran nuklir merupakan cabang ilmu kedokteran yang menggunakan sumberradiasi terbuka berasal dari disintegrasi inti radionuklida buatan, untuk mempelajariperubahan fisiologi, anatomi dan biokimia, sehingga dapat digunakan untuk tujuandiagnostik, terapi dan penelitian kedokteran. Radioisotop dapat dimasukkan ke tubuh pasien(studi in vivo) maupun hanya direaksikan saja dengan bahan biologis antara lain darah,cairan lambung, urine, dan sebagainya, yang diambil dari tubuh pasien, yang lebih dikenalsebagai studi in vitro (dalam gelas percobaan).Pada studi in vivo, setelah radioisotop dapatdimasukkan ke tubuh pasien melalui mulut, suntikan, atau dihirup lewat hidung, makainformasi yang dapat diperoleh dari pasien dapat berupa:
Citra atau gambar dari organ/bagian tubu pasien yang diperoleh dengan bantuan peralatan kamera gamma ataupun kamera positron (teknik imaging). Kurva kurva kinetika radioisotope dalam organ/bagian tubuh tertentu dan angka-angka yang menggambarkan akumulasi radiostop dalam organ/bagian tubuh tertentu Pesawat sinar X di samping icitra atau gambar yang diperoleh dengan kamera gamma ataupun kamera positron Radioaktivitas yang terdapat dalam contoh bahan biologis, darah, urine dll yang diambil dari tubuh pasien, dicacah dengan instrumen yang dirangkaikan pada detektorradiasi (teknik non imaging).
Data yang diperoleh baik dengan teknik imaging maupun teknik non imagingmemberikan informasi mengenai fungsi organ yang diperiksa. Pencitraan (imaging) padakedokteran nuklir dalam beberapa hal berbeda dengan pencitraan dalam radiologi
1.Aplikasi Pesawat Sinar X dalam Bidang Pengobatan
•
Analisis kondisi tulang. Pemotretan tulang tengkorak dengan pesawat sinar X
Penentuan Kerapatan Tulang Dengan Bone Densitometer
Pengukuran kerapatan tulang dilakukan dengan cara menyinari tulang dengan radiasigamma atau sinar X. Berdasarkan banyaknya radiasi gamma atau sinar X yang diserap tulangyang diperiksa maka dapat ditentukan konsentrasi mineral kalsium dalam tulang. Perhitungandilakukan oleh komputer yang dipasang pada alat bone densitometer tersebut. Teknik inibermanfaat sebagai alat bantu diagnosis kekeroposan tulang (osteoporosis) yang seringmenyerang wanita pada usia menupause (mati haid) sehingga menyebabkan tulang mudah patah.
SUMBER :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/e/eb/Dental_x ray.jpg
http://www.scribd.com/doc/21891859/sinarx
Kamis, 03 Juni 2010
UANG, BANK DAN PENCIPTAAN UANG
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas
Uang Berfungsi Sebagai Satuan Hitung ( Unit Of Account )
Fungsi ini menunjukkan bahwa dengan uang orang dapat mengukur dan membandingkan nilai atau harga suatu barang atau jasa sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran/transaksi karena sudah ada penunjuk nilai nya
Uang Sebagai Alat Tukar dan Pembayaran (Medium Of Exchange)
Dengan uang pihak yang akan bertransaksi tidak perlu mencari orang yang harus mempunyai double coincidence of wants melainkan cukup menukarkan atau membeli barang dan jasa dengan uang tersebut dan kemudian dia l membeli atau menukarkan barang lain sesuai dengan kebutuhan nya.
Uang Sebagai Penyimpan Nilai ( Store Of Value )
Dengan uang orang dapat menyimpan atau mengakumulasikan kekayaan dan asset nya atau untuk transaksi di masa yang akan datang atau untuk memperbayak minimbun kekayaan nya
Uang sebagai Pengukur dan Pencicilan Utang ( Standard of Deffered Payment )
Teori Uang dan Motif memegang Uang
Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam
- Uang Giral: uang yang diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang mengakui dan menerimanya
Motif Memegang Uang
Transaksi (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi (Speculation Motive).
Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yangmemerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Banksentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Bank Sentral :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
2. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
- Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bankdapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
- Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehinggabank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakanekonomi pemerintah lainnya
6. Mengawasi kredit
7. Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
8. Memelihara stabilitas moneter
9. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
10. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatandana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujuan Kebijaksanaan moneter :
1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya
4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat
Mekanisme Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang
giral dan uang kuasi oleh BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut :
1. Melalui Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang menyetor uang kartal ke
BPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro, atau ke dalam
deposito berjangka, atau tabungan
2. MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG membeli surat-surat berharga
dan membukukan harga surat berharga tersebut ke dalam rekening
giro atau deposito atas nama yang bersangkutan (yang memiliki surat
berharga)
3. Melalui Pemberian Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan pinjaman/kredit
kepada nasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalam
rekening giro nasabah yang bersangkutan
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas
Uang Berfungsi Sebagai Satuan Hitung ( Unit Of Account )
Fungsi ini menunjukkan bahwa dengan uang orang dapat mengukur dan membandingkan nilai atau harga suatu barang atau jasa sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran/transaksi karena sudah ada penunjuk nilai nya
Uang Sebagai Alat Tukar dan Pembayaran (Medium Of Exchange)
Dengan uang pihak yang akan bertransaksi tidak perlu mencari orang yang harus mempunyai double coincidence of wants melainkan cukup menukarkan atau membeli barang dan jasa dengan uang tersebut dan kemudian dia l membeli atau menukarkan barang lain sesuai dengan kebutuhan nya.
Uang Sebagai Penyimpan Nilai ( Store Of Value )
Dengan uang orang dapat menyimpan atau mengakumulasikan kekayaan dan asset nya atau untuk transaksi di masa yang akan datang atau untuk memperbayak minimbun kekayaan nya
Uang sebagai Pengukur dan Pencicilan Utang ( Standard of Deffered Payment )
Teori Uang dan Motif memegang Uang
Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam
- Uang Giral: uang yang diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang mengakui dan menerimanya
Motif Memegang Uang
Transaksi (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi (Speculation Motive).
Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yangmemerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Banksentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Bank Sentral :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
2. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
- Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bankdapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
- Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehinggabank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakanekonomi pemerintah lainnya
6. Mengawasi kredit
7. Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
8. Memelihara stabilitas moneter
9. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
10. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatandana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujuan Kebijaksanaan moneter :
1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya
4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat
Mekanisme Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang
giral dan uang kuasi oleh BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut :
1. Melalui Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang menyetor uang kartal ke
BPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro, atau ke dalam
deposito berjangka, atau tabungan
2. MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG membeli surat-surat berharga
dan membukukan harga surat berharga tersebut ke dalam rekening
giro atau deposito atas nama yang bersangkutan (yang memiliki surat
berharga)
3. Melalui Pemberian Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan pinjaman/kredit
kepada nasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalam
rekening giro nasabah yang bersangkutan
ANALISA PENDAPATAN NASIONAL
Untuk mengukur keberhasilan perekonomian suatu negara salah satunya dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi ( economic growth ) dapat diukur dari kenaikan besarnya pendapatan nasional ( produksi nasional ) pada periode tertentu. Oleh karena itu, nilai dari pendapatan nasional ( national income ) ini merupakan gambaran dari aktivitas ekonomi secara nasional pada periode tertentu.
Tingginya tingkat pendapatan nasional dapat mencerminkan besarnya barang dan jasa yang dapat diproduksi. Besarnya kapasitas produksi tersebut dapat menunjukkan tingginya tingkat kemakmuran masyarakat dalam suatu negara. Baik negara yang sedang berkembang maupun negara – negara maju, semua mengiginkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Berdasarkan hasil laporan perekonomian Indonesia yang diterbitkan bank Indonesia, kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada setiap tahun sebagai pemenuhan amanat yang ditetapkan dalam UU No.3 tahun 2004. Dalam evaluasinya tentang perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia, bahwa pertumbuhan ekonomi dari tahun 2005 hingga tahun 2008 terus mengalami peningkatan, meskipun belum mencapai puncak kepesatan. Namun pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan GDP (Gross Domestic Product) ini, dapat dinilai cukup signifikan dan menggembungkan pundi-pundi pendapatan nasional.
Dengan meningkatnya pendapatan nasional (national income) maka kemakmuran rakyat membaik. Sebagaimana tercatat dalam laporan GDP (Gross Domestic Product) oleh Biro Pusat Statistik (BPS) sedikit membawakan angin surga di tengah guncangan resesi saat ini. Dalam laporan GDP tersebut, menunjukkan jumlah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara asing) dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun)
Pengertian dan Konsep Pendapatan Nasional
Produksi Nasional atau Pendapatan Nasional adalah nilai yang menggambarkan dari kegiatan (aktivitas) ekonomi secara nasional pada periode tertentu.
Konsep Pendapatan Nasional :
1. Produk Domestik Bruto (PDB)
Produk Domesti Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga asing) suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.
GNP = GDP – (Produk Netto terhadap luar negeri)
3. Produk Nasional Netto (PNN)
Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
NNP = GNP – (Penyusutan + Barang pengganti modal)
4. Pendapatan Nasional Netto (bersih)
Pendapatan Nasional Bersih (Net National Income/NNI) adalah nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak tidak langsung.
NNI = NNP – Pajak Tidak Langsung
5. Pendapatan Perseorangan
Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan lain-lainnya.
Tingginya tingkat pendapatan nasional dapat mencerminkan besarnya barang dan jasa yang dapat diproduksi. Besarnya kapasitas produksi tersebut dapat menunjukkan tingginya tingkat kemakmuran masyarakat dalam suatu negara. Baik negara yang sedang berkembang maupun negara – negara maju, semua mengiginkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Berdasarkan hasil laporan perekonomian Indonesia yang diterbitkan bank Indonesia, kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada setiap tahun sebagai pemenuhan amanat yang ditetapkan dalam UU No.3 tahun 2004. Dalam evaluasinya tentang perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia, bahwa pertumbuhan ekonomi dari tahun 2005 hingga tahun 2008 terus mengalami peningkatan, meskipun belum mencapai puncak kepesatan. Namun pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan GDP (Gross Domestic Product) ini, dapat dinilai cukup signifikan dan menggembungkan pundi-pundi pendapatan nasional.
Dengan meningkatnya pendapatan nasional (national income) maka kemakmuran rakyat membaik. Sebagaimana tercatat dalam laporan GDP (Gross Domestic Product) oleh Biro Pusat Statistik (BPS) sedikit membawakan angin surga di tengah guncangan resesi saat ini. Dalam laporan GDP tersebut, menunjukkan jumlah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara asing) dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun)
Pengertian dan Konsep Pendapatan Nasional
Produksi Nasional atau Pendapatan Nasional adalah nilai yang menggambarkan dari kegiatan (aktivitas) ekonomi secara nasional pada periode tertentu.
Konsep Pendapatan Nasional :
1. Produk Domestik Bruto (PDB)
Produk Domesti Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga asing) suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.
GNP = GDP – (Produk Netto terhadap luar negeri)
3. Produk Nasional Netto (PNN)
Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
NNP = GNP – (Penyusutan + Barang pengganti modal)
4. Pendapatan Nasional Netto (bersih)
Pendapatan Nasional Bersih (Net National Income/NNI) adalah nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak tidak langsung.
NNI = NNP – Pajak Tidak Langsung
5. Pendapatan Perseorangan
Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan lain-lainnya.
PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam suatu periode biasanya dalam satu tahun. Salah satu indikator telah terjadinya alokasi yang efisien secara makro adalah nilai output nasional yang dihasilkan oleh sebuah perekonomian suatu negara dalam periode tertentu. Besarnya output nasional dapat menunjukkan beberapa hal penting dalam sebuah perekonomian, yaitu :
*Besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang seberapa efisien sumber daya yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang ada dalam perekonomian.
*Besarnya output nasional merupakan sebuah alat ukur produktivitas dan tingkat kemakmuran suatu negara.
*Besarnya output nasional merupakan gambaran tentang masalah-masalah struktural yang dihadapi perekonomian.
Itulah sebabnya perhitungan pendapatan nasional yang lebih dikenal sebagai pendapatan nasional merupakan pokok pembahasan dalam teori ekonomi makro. Terdapat beberapa konsep dalam pendapatan nasional, yaitu :
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah negara (domestik) baik itu perusahaan asing mau pun domestik dalam jangka waktu selama satu tahun.
Produk Nasionl Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seorang warga negara termasuk hasil produk dari warga negara yang berada di luar negeri tatapi bukan dari hasil perusahaan asing yang berada di dalam negeri.
Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto adalah jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara dikurangi oleh depresiasi atau penyusutan barang modal.
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah pendapatan yang diterima warga negara sebagai pemilik faktor produksi.
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan Perseorangan adalah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat meskipun tidak melakukan kegiatan apa pun.
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelajakan adalah pendapatan yang siap untuk dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa.
Terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk menghitung pendapatan nasional, yaitu :
-Metode Pengeluaran
Metode ini banyak digunakan di negara-negara maju. Cara pehitungannya adalah dengan membagi sektor perekonomian menjadi beberapa sektor produksi.
-Metode Pendapatan
Metode ini diperoleh dari pendapatan para pekerja, pendapatan dari usaha perseorangan, pendapatan dari sewa, bunga neto dan keuntungan perusahaan.
-Metode Produksi
Metode ini diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah yang dibuat oleh sebuah perusahaan di berbagai jenis usaha.
Selain bertujuan untuk mengukur kesejahteraan suatu negara dan untuk mendapatkan data-data tentang pendapatan suatu negara, perhitungan pendapatan nasional suatu negara juga memiliki banyak tujuan antara lain untuk meneliti struktur perkonomian suatu negara.
*Besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang seberapa efisien sumber daya yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang ada dalam perekonomian.
*Besarnya output nasional merupakan sebuah alat ukur produktivitas dan tingkat kemakmuran suatu negara.
*Besarnya output nasional merupakan gambaran tentang masalah-masalah struktural yang dihadapi perekonomian.
Itulah sebabnya perhitungan pendapatan nasional yang lebih dikenal sebagai pendapatan nasional merupakan pokok pembahasan dalam teori ekonomi makro. Terdapat beberapa konsep dalam pendapatan nasional, yaitu :
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah negara (domestik) baik itu perusahaan asing mau pun domestik dalam jangka waktu selama satu tahun.
Produk Nasionl Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seorang warga negara termasuk hasil produk dari warga negara yang berada di luar negeri tatapi bukan dari hasil perusahaan asing yang berada di dalam negeri.
Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto adalah jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara dikurangi oleh depresiasi atau penyusutan barang modal.
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah pendapatan yang diterima warga negara sebagai pemilik faktor produksi.
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan Perseorangan adalah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat meskipun tidak melakukan kegiatan apa pun.
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelajakan adalah pendapatan yang siap untuk dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa.
Terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk menghitung pendapatan nasional, yaitu :
-Metode Pengeluaran
Metode ini banyak digunakan di negara-negara maju. Cara pehitungannya adalah dengan membagi sektor perekonomian menjadi beberapa sektor produksi.
-Metode Pendapatan
Metode ini diperoleh dari pendapatan para pekerja, pendapatan dari usaha perseorangan, pendapatan dari sewa, bunga neto dan keuntungan perusahaan.
-Metode Produksi
Metode ini diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah yang dibuat oleh sebuah perusahaan di berbagai jenis usaha.
Selain bertujuan untuk mengukur kesejahteraan suatu negara dan untuk mendapatkan data-data tentang pendapatan suatu negara, perhitungan pendapatan nasional suatu negara juga memiliki banyak tujuan antara lain untuk meneliti struktur perkonomian suatu negara.