Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Senin, 28 Mei 2012

Software Pengujian Aplikasi

Software pengujian merupakan investigasi dilakukan untuk memberikan stakeholder dengan informasi tentang kualitas produk atau jasa sedang diuji. Software pengujian juga menyediakan independen, objektif perangkat lunak untuk memungkinkan bisnis untuk menghargai dan memahami risiko pada pelaksanaan perangkat lunak. teknik uji meliputi, tetapi tidak terbatas, proses eksekusi sebuah program atau aplikasi dengan tujuan menemukan bug perangkat lunak . Software pengujian juga dapat dinyatakan sebagai proses untuk memvalidasi dan memverifikasi bahwa program software / aplikasi / produk: 1. memenuhi persyaratan bisnis dan teknis bahwa desain yang dibimbing dan pengembangan; 2.bekerja seperti yang diharapkan, dan 3. dapat diimplementasikan dengan karakteristik yang sama. Contoh Software Pengujian Aplikasi ENTEPRISE SISTEM Enterprisesystem adalah sistem berbasis software untuk membantu pengelolaan sistem informasi pada suatu organisasi dengan skala besar. Skala besar berarti volume transaksi yang besar, concern terhadap kualitas informasi yang tinggi, mengintegrasikan berbagai proses bisnis, lintas bidang (horisontal) maupun lintas strata (vertikal). Contoh dari ES adalah ERP (Enterprise Resource Planning) atau e-Business secara umum, e-Government, dan ingrated software lainnya. Mengimplementasikan ES tidak mudah, atau setidaknya memilki strategi yang berbeda dengan sistem lain yang terbatas ruang lingkupnya, penggunanya dan tidak terpadu. Implementasi di sini bermakna bahwa software telah dapat digunakan dan bisa memberikan value bagi penggunanya sesuai tujuan pemanfaatan software tsb. Implementasi ini bisa dilakukan secara internal organisasi (oleh divisi IT/MIS) atau dengan pihak eksternal dalam kerangka proyek dan terikat legalitas berbentuk kontrak. implementator sebagai pihak eksternal yang melakukan implementasi dan klien sebagai organisasi yang diimplementasikan softwarenya. Implementasi ES berbeda dengan implementasi software berskala kecil atau yang penggunanya tunggal seperti MS Word, Database Rental VCD atau website, meskipun produknya sama-sama software yang berjalan di atas server dan membutuhkan konektivitas. Tentu nanti ada strategi yang berbeda, metode pemilihan bahan yang berbeda, tahapan yang berbeda, standar-standar tertentu, dst. Demikian pula dalam konteks software, bisa dipilah berdasar cakupan penggunaannya, bisa dilihat juga dari jenisnya (generik dan customized), yang masing-masing punya strategi implementasi yang berbeda. SE berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi, yang tidak hanya bicara teknologi saja, tapi berkaitan dengan proses bisnis, struktur organisasi dan manusianya. Pola pikir ”developer” adalah menganggap suatu problem bisa selesai dengan solusi berbasis software yang baik dan tepat. Tapi apakah cukup seperti itu? Dalam membangun solusi, ya itu cukup, tapi belum tentu menjamin kesuksesan implementasi. Pola pikir developer cenderung berfokus pada analisis dan development tidak pada implementasinya. Padahal sukses tidaknya proyek software, baik buruknya reputasi implementator, seringkali orang luar melihat pada keberhasilan implementasinya dan value yang didapatkan klien. ES untuk organisasi dengan puluhan divisi, ribuan orang, puluhan kepentingan, dan mungkin ratusan konflik. Apalagi jika software yang kita implementasikan bukan sekedar supporting tools tapi adalah core dari bisnis itu sendiri (konsep e-business). Cara implementasi dengan pola pikir seperti ini hanya akan menghasilkan solusi dan software yang bagus, tapi tidak optimal dan memberikan value untuk organisasi tsb, atau bahkan malah tidak pernah akan digunakan. Implementator tidak bisa memposisikan diri sebagai project manager pada sebuah proyek yang berkaitan langsung dengan proses bisnis internal klien. Seorang project manager harus mampu mengelola semua resource berkaitan dengan proyek. Kadang kita tidak menyadari bahwa sebagaian besar resource dari proyek software justru berada di sisi organisasi klien. Sementara, project manager seharusnya memiliki akses ke seluruh resource tersebut, karena jika tidak, itu bukan project manager namanya. Dalam kasus ini, maka project manager seharusnya justru berada di sisi klien, bukan implementator. Akan sia-sia jika aktivitas project planning, project controlling dsb sepenuhnya dilakukan oleh implementator, sementara klien hanya ”tahu beres” saja. Pada akhirnya aktivitas-aktivitas project management tsb hanya akan menghasilkan berkas-berkas dan dokumen administratif saja, yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Peran yang paling pas untuk implementator adalah sebagai konsultan. Tugas utama dari konsultan adalah memberikan informasi, mendampingi, memfasilitasi dan menjadi motor ”behind the screen”. Tentu saja jika kontraknya melibatkan pengadaan software, konsultan juga akan melakukan development atau implementasi secara teknis, namun implementasi keseluruhannya harus dipimpin oleh klien sendiri melalui project manager. Jika klien tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengelola proyek software, itulah tugas konsultan untuk mendampinginya, sehingga proses project planning, control, evaluation, dst sepenuhnya akan berasal dari ide-ide, komitmen dan effort dari klien sendiri. Tugas konsultan adalah memfasilitasi dan mengarahkannya. Model seperti ini yang kemudian memunculkan teknik JAD (Joint Application Design), yang intinya adalah melibatkan dan kolaborasi seluruh stakeholder proyek. salah satu fase dalam implementasi sistem adalah fase transisi, yang pasti akan menuntut perubahan baik kecil maupun besar. Adanya sistem baru, mau tidak mau akan merubah proses bisnis. Perubahan proses bisnis berarti perubahan cara kerja, alur kerja dan bahkan budaya kerja. Perubahan ini menyangkut aspek people dan proses bisnis, sehingga dikenal konsep change management. Dalam eksekusinya, change ini harus dipimpin dan dimanage oleh leader di internal organisasi. Yang jelas seorang konsultan tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan tentang software engineering dan hal-hal teknis, dan juga tidak cukup ditambah dengan pengalaman dan keterampilan project management, namun konsep dan bestpractice tentang change management, communication skill yang excellent sangat diperlukan. sumber: http://girlycious09.wordpress.com/2012/05/22/pengujian-software-instalasi/ http://bagusalfiyanto.blogspot.com/2010/06/software-pengujian-perangkat-lunak.html

Selasa, 01 Mei 2012

Presentasi : Sistem Perpustakaan “SMA 4 BOGOR” Berbasis Web

Sabtu, 28 April 2012

Praktek Kode Etik dalam penggunaan IT

Perlunya Kode Etik Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur. Prinsip Dan Tujuan Kode Etik Prinsip Standar Teknis Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa professional yang relevan dengan bidang profesinya. Prinsip Kompetensi Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan. Prinsip Tanggung Jawab Profesi Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Prinsip Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada public. Prinsip Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab professional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara kepercayaan public yang menggunakan jasa profesionalnya. Prinsip Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. Prinsip Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditan profesi yang diembannya. Pelanggaran Kode Etik Profesi IT Aspek Teknologi Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Aspek Hukum Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Aspek Pendidikan Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source. Aspek Ekonomi Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa. Aspek Sosial Budaya Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien ( pengguna jasa ). Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan frofesi Sumber : http://seagit89.blogspot.com/ http://www.madani-ri.com/2009/05/23/membangun-kode-etik-institusi-publik-peran-negara-dalam-perekonomian-membutuhkan-prasyarat/

Aspek Bisnis di Bidang IT

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet). Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI. Prosedur Pendirian Perusahan IT Yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha atau bisnis terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah : • Barang dan Jasa yang akan dijual • Pemasaran barang dan jasa • Penentuan harga • Pembelian • Kebutuhan Tenaga Kerja • Organisasi intern • Pembelanjaan • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll. Proses Pendirian Badan Usaha • Mengadakan rapat umum pemegang saham. • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan). • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing). • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman). Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Sumber : http://chocochiw.blogspot.com/2011/11/aspek-bisnis-di-bidang-ti.html http://andre46pradita.wordpress.com/2012/03/20/aspek-bisnis-dibidang-teknologi-informasi/

Modus Kejahatan dalam IT

Kebutuhan akan Internet semakin meningkat. Selain sebagai sumber informasi, internet juga digunakan untuk kegiatan komunitas dan komersial. Seiring dengan perkembangan internet, muncul lah berbagai modus kejahatan yang biasa disebut dengan “Cybercrime”. Berbagai modus kejahatan dalam teknologi informasi secara umum dapat diartikan sebagai pengaksesan secara illegal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai karakteristik dan jenis-jenis cybercrime. Karakteristik Cybercrime Terdapat dua jenis kejahatan yang dikenal dalam kejahatan konvensional, yaitu ; · Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Merupakan kejahatan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. · Kejahatan kerah putih ( white collar crime) Merupakan kejahatan yang terbagi menjadi 4 kelompok yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu. Selain dua model diatas, kejahatan di dunia maya memiliki karakter-karakter unik seperti ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus kejahatan dan jenis kerugian yang ditimbulkan. Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: a. Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. b. Illegal Contents Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. c. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. d. Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. f. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. g. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. h. Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. i. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. j. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). K. Cyber Terorism Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer sumber: http://galih90.blogspot.com/ http://nadhiadisiini.blogspot.com/

Jumat, 27 April 2012

Pengertian Profesi dan Profesionalisme

PROFESI Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut adalah karateristik profesi secara umum: -Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik - Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. - Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi - Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis. - Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. - Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. - Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. - Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. PROFESIONALISME Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/

Pengertian Etika

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986) Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu 1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat 2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik 3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral a) Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah 1. Berbusana adat 2. Pergaulan muda mudi 3. Perkawinan semenda 4. Upacara adat b) Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah 1. Berkata dan berbuat jujur 2. Menghormati orang tua 3. Menghargai orang lain 4. Membela kebenaran dan keadilan 5. Menyantuni anak yatim piatu Funsi etika Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya a. Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu b. Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan c. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia d. Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu Perbedaan etika dan etiket Dalam perkataan sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan.etika adalah moral dan etiket adalah sopan santun,tata krama ,persamaan keduanya dalah mengenai perilaku manusia.baik etika maupun etika mengatur perilaku manusia secara normatif ,artimya memberi norma manusia bagaimana seharusnya berbuat dan tidak berbuat Pada prinsipnya terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara keduaanya,terutama dalam kehidupan sehari hari.hal itu sesuai pendapat bartens yaitu Empat perbedaan moral dan etiket yaitu Etika Etiket Menetapkan norma perbuatan ,apakah perbuatan boleh atau tidak dilakukan Menetapkan cara-cara melakukan perbuatan,menunjukakn cara yang tepat,baik,benar dan sesuai dengan yang diharapkan Berlaku tidak tergantung pada ada tidaknya orang lain Hanya berlaku dalam pergaulan,jika tidak ada orang kain yang hadir maka etiket tidak berlaku Bersifat absolut dan tidak dapat ditawar-tawar Bersifat relatif Memandang manusia dari segi dalam (bathiniah) Memandang manusia dari segi luar (jasmaniah). sumber: duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html